Pjs Bupati dan Wali Kota Emban Amanah Selama 71 Hari
Banjarmasin, KP – Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan, mengukuhkan dua penjabat sementara (pjs) kepala daerah, Sabtu 26/9) di Gedung Mahligai Pancasila. Dua orang yang dikukuhkan adalah M. Syarifuddin, sebagai Pjs Bupati Kotabaru dan Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu.
Syarifuddin merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kalsel dan Bernhard adalah pejabat esselon II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rudy Resnawan mengingatkan kepada Pjs Bupati Kotabaru dan Pjs Wali Kota Banjarbaru tetap mengemban tugas sebaik-baiknya selama mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, sejak 26 September hingga 5 Desember.
“Laksanakan tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama-sama dengan DPRD. Di samping itu juga memelihara ketentraman dan ketertiban. Terakhir juga pastikan netralitas PNS tetap terjaga, jangan sampai dinodai dengan pelanggaran,” ujar Rudy.(mns/KPO-1)
