Banjarmasin, KP – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Banjarmasin pada tes rapid menunjukan reaktif. Tersangka tersebut adalah Widharta Sekretaris KONI Kota Banjarmasin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Arief Ronaldi ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Rabu (16/9/2020)
“Secepatnya yang bersangkutan akan dilakukan swab, karena yang bersangkutan telah memasuki tahap dua, serta dilakukan penahahan kota’’ tegas Arief.
Dilakukannya penahanan kota kepada tersangka tersebut, karena adanya jaminan petinggi dari Balai Kota Banjarmasin.
Selain itu, tidak dilakukan penahanan rutan atau berstatus tahanan kota, karena selama ini keduanya cukup kooperatif. Ditambah lagi, sesuai edaran Kejaksaan Agung No.5 tahun 2020 tentang masalah penanganan perkara di masa pandemi Covid-19. “Jadi bisa aja tidak dilakukan penahanan terdakwa,” ujarnya.
Terpisah salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalsel yang menangani perkara ini menyebutkan, pelimpahan tersangka Widharta mungkin dilakukan bulan ini, karena penyidik dari kepolisian telah melimpahkan tahap duanya, yang diterimanya beberapa hari lalu.
Sementara tersangka atas nama mantan Ketua Umum KONI Kota Banjarmasin Djumadri Masrun, masih tahap pertama.
Dalam perkara ini penyidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Kalsel dengan penyerahan berkas dilakuan ke Kejati Kalsel. Kemudian secara administratif dilakukan oleh pihak Kejaksaaan Negeri Banarmasin. (hid/K-4)