Tamiang Layang, KP – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur menertibkan 104 Alat Peraga Kampanye (APK) dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
“APK tersebut tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan di 10 Kecamatan di Kabupatem Barito Timur, kata Ketua Bawaslu Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis (15/10).
Menurut Ferry, tim penertiban APK dibentuk ada tiga. Tim satu yang menyisir APK di Kecamatan Dusun Timur, Benua Lima, Awang dan Patangkep Tutui dengan jumlah 23 APK, tim dua menyisir APK di Kecamatan Paju Epat, Karusen Janang dan Paku dengan jumlah 59 APK. Sedangkan tim tiga yang menyisir APK di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah ada 22 APK.
APK yang ditertibkan terdiri dari spanduk dan baliho. Tim penertiban APK dari Bawaslu Bartim melibatkan Kepolisian, TNI dan Satpol PP setempat.
“Kita tidak serta merta langsung melepasnya. Kita terlebih dahulu melakukan komunikasi persuasif jika menemukan APK yang tidak sesuai aturan, dengan meminta atau menghimbau tim pasangan can untuk melepasnya sendiri. Jika tidak diindahkan, maka akan dilepas tim dari Bawaslu Bartim,” kata Ferry.
“Saat ini yang ditertibkan adalah APK yang berada di jalan poros saja. Nanti, kita akan melakukan penertiban untuk desa-desa pada 10 kecamatan di Bartim,” kata Ferry lagi.
Tambahnya, sebelum dilakukan penertiban, tim pasangan calon, baik nomor urut satu dan dua sudah diberitahukan melalui sosialisasi tentang APK yang dihadiri oleh tim pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Kalteng, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Badan Kesbangpolinmas, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu di kantor Bawaslu Bartim. (vna/k-10)