Menurut Hasanuddin, pelaku UMKM diberikan fasilitas yang luas, sehingga dapat mengakses permodalan melalui pinjaman lebih mudah, yang juga diatur dalam UU Omnibus Law
BANJARMASIN, KP – DPRD Kalsel meminta semua pihak bersikap bijak dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja, terkait harapan dan keinginan yang selama ini dirasa belum terakomodir.
“Ini masih dapat diupayakan dan diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat,” kata anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Terbitnya UU Cipta Kerja, atau dikenal dengan Omnibus Law berdasarkan respon pemerintah terhadap masyarakat, yang selama ini menjadi keluhan semua pihak, terutama dalam dunia usaha besar maupun kecil.
“Karena itu, seluruh pihak perlu memahami dan mengkaji terlebih dahulu semangat yang tertuang dalam UU Omnibus Law,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Ditambahkan, UU Cipta Kerja ini tidak hanya mengatur tentang konglomerasi, akan tetapi juga mengatur tentang UMKM, diantaranya yang berkaitan dengan tenaga kerja.
Menurut Hasanuddin, pelaku UMKM diberikan fasilitas yang luas, sehingga dapat mengakses permodalan melalui pinjaman lebih mudah, yang juga diatur dalam UU Omnibus Law.
“Dengan disahkannya UU Omnibus Law, maka mari kita kaji bersama dan jika ditemukan yang kurang keberpihakan, maka akan dilakukan upaya untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah, agar hal tersebut tidak merugikan,” tegas mantan anggota DPR RI.
Lebih lanjut diungkapkan, DPRD Kalsel belum menerima salinan isi UU Omnibus Law. Namun setelah pengesahan, aturan baru itu otomatis sudah berlaku untuk semua pihak, meskipun presiden tidak menandatangani.
Perlu dikahui, perlu diketahui hal serupa juga pernah terjadi dalam pembuatan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang mana pesangon akan diberikan kepada pekerja mencapai 32 kali gaji, apabila habis masa kerja.
Dalam UU Omnibus Law ternyata ada pengurangan menjadi 25 kali gaji, dengan rincian 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya BPJS Ketenagakerjaan.
Namun setelah ditelisik, kenyataannya hanya sekitar 7 persen dari pengusaha yang memenuhi berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003, dalam kurun waktu 17 tahun.
“Ini salah satu tujuan aturan baru itu untuk melakukan perbaikan diberbagai sisi, dan jika masih kurang bisa gugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Bupati Barito Kuala.
Sebelumnya, Selasa (13/10/2020), DPRD mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat Kalsel untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi penyampaian aspirasi berkenaan penolakan UU Omnibuslaw pada kluster ketenagakerjaan. Namun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu belum membuahkan hasil yang diharapkan. (lyn/K-1)