Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Seorang Pemuda Diamankan Membawa Parang

×

Seorang Pemuda Diamankan Membawa Parang

Sebarkan artikel ini
5 sajam 2klm gabung 2
HRF dan barbuk parangnya. (KP/Ist)

Barabai, KP – Pemuda tanggung inisial HRF (18), yang tidak bekerja, diamankan atas kasus kepemilikan sejata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Penduduk Jalan Merdeka Rt.010/002 Desa Mandingin Kecamatan Barabai, HST itu diamankan bersama Sajam jenis parang lengkap dengan kompangnya.

Baca Koran

Kronologisnya, pelaku tertangkap tangan membawa Senjata tajam tanpa izin oleh anggota Polres HST di simpang empat Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis, (22/10/2020), sekitar pukul 22.00 WITA.

“HRF ditangkap anggota Polres HST saat PAM Operasi Yustisi,” ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini.

Awalnya petugas melihat HRF tanpa masker naik motor bertiga. Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata HRF membawa parang yang diselipkan di pinggang belakang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum,” sebutnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar Usai Kirim 100 Surat Paksa ke Penunggak Pajak
Iklan
Iklan