Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

SPDP Dugaan Hate Speach ASN Dikirim ke Kejari Banjarbaru

×

SPDP Dugaan Hate Speach ASN Dikirim ke Kejari Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
6 ASN 4klm
HATE SPEACH - Konferensi Pers Polres Banjarbaru untuk Kasus ASN yang menyebarkan dugaan ujaran kebencian. (KP/Devi)

SPDP hari ini (kemarin), kami kirim ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikan akan berjalan guna kepastian hukum

BANJARBARU,KP – Polres Banjarbaru menggelar konfrensi pers mengenai kasus hukum dugan ujaran kebencian atau hate speach melalui media sosial (medsos) yang dilakukan oleh FM, seorang ASN Pemko Banjarbaru, Senin (19/10/2020).

Baca Koran

Dalam konfrensi pers itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan, pihaknya telah memeriksa setidaknya 7 saksi dan satu diantaranya adalah ahli bahasa.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan sejumlah alat bukti FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2020),” ujarnya

Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun penjara, meski begitu kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hari ini (kemarin) kami kirim ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikan akan berjalan guna kepastian hukum,” jelasnya.

Tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Tersangka terancam hukuman setinggi-tingginya tiga tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, FM (46), ditangkap oleh pihak Polres Banjarbaru atas dugaan menyebarkan berita bohong (Hoax) ke media sosial WhatsApp, mengenai aksi demonstrasi Undang-undang Cipta Kerja yang sedang berlangsung di Kota Banjarmasin.

Mantan Lurah Sungai Ulin ini diamankan dalam ruang kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru.

Di mana ia menuliskan kabar bohong dan bernada ujaran kebencian, bahwa aksi yang sedang berlangsung tersebut akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian dan dipostingannya di WA miliknya, Kamis (15/10/2020) pagi.

“Demo hari ini di bjm akan damai ketika di kawal TNI namun sbaliknya jika POLRI mk akan rusuh.. Kpd adek2ku dan kwn sekalian yg demo ht ht penyusup dr imtel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh” begitu yang dituliskan FM dalam postingannya.

Postingan tersebut dianggap dapat membuat kegaduhan juga merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel, yang menyatakan bahawa Polri sebagai provokator.

Usai dimintai keterangan, FM mengiyakan telah memposting tulisannya tersebut di status WA pribadinya.

FM juga mengaku, menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini. (dev/K-4)

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin
Iklan
Iklan