Banjarmasin, KP – Abdullah Husairi alias Adul (47), seorang penjaga malam diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, karena terlibat dalam peredaran jenis shabu, Minggu (1/10/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.
Warga Jalan Yos Sudarso Gang Sidomulyo 2 RT 22 RW 02 No. 13 Telaga Biru Banjarmasin Barat ini tertangkap pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Dari tangan pelaku Adul, petugas berhasil menyita barang bukti 26 paket berisi Narkotika jenis shabu seberat 1,78 Gram, ikat pinggang dan HandPhone merk Samsung warna Putih.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat membenarkan telah mengamankan pelaku Adul ketika berada di rumahnya.
“Petugas berhasil menemukan 25 paket shabu dalam ikat pinggang yang dikenakannya, sedangkan 1 paket lainnya yang ditemukan di lantai kamar rumah,” jelas kasat kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait asal barang yang diperolehnya,” tambahnya. (yul/K-4)