Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEPolitika

31 Desember, Laporan Dana Hibah Pilkada Harus Rampung

×

31 Desember, Laporan Dana Hibah Pilkada Harus Rampung

Sebarkan artikel ini
IMG 20201117 WA0041

Banjarmasin, KP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin menegaskan seluruh penggunaan dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 harus dilaporkan maksimal pada 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Koran

Karenanya, Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Muhammad Kasman mengatakan pihaknya mengundang perwakilan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin untuk mensosialisasikan hal tersebut.

IMG 20201117 WA0042

“Hari ini adalah kegiatan terakhir dari Kesbagpol untk sosialisasi penggunaan anggaran dana hibah. Jadi kota menyampaikan dana hibah dari partai politik maupun untuk penyelenggaraan Pilkada di Banjarmasin,” ucapnya pada awak media.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2020 tentang pengelolaan dana hibah tersebut harus dilaporkan paling lambat pada 31 Desember.

“Akhir Desember seluruh laporan harus klop semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan saat ini bertujuan agar seluruh pihak yang menerima dana hibah tersebut secepatnya menyiapkan pertanggungjawaban dari penggunaannya.

“Dana hibah ini kan sudah diserahkan mulai Maret kemarin, sampai ini pasti dana tersebut sudah mulai dibelanjakan, otomatis harus dilaporkan ke kami secepatnya,” jelasnya.

Jangan sampai, Kasman melanjutkan, Surat pertanggung jawaban (SPJ) itu menumpuk di akhir tahun. Ditakutkan akan terjadi keterlambatan untuk menyelesaikannya dan menyerahkan ke BPK.

Selain itu, Kasman menambahkan penggunaan dana hibah tersebut harus sesuai dengan proposal atau rencana anggaran belanja yang sudah diusulkan.

“Karena masing-masing instansi yang menerima dana hibah ini seperti TNI, Polri, KPU, Bawaslu serta Partai Politik sudah mengusulkan kepada Bakesbangpol untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada,” bebernya.

Kendati demikian, ia melanjutkan, apabila ada perubahan perencanaan dalam penggunaan dana hibah yang dimaksud, ia berharap instansi yang bersangkutan untuk sesegera mungkin melaporkan sebelum membuat pertanggungjawaban.

Baca Juga :  3.372 Jemaah dan Petugas Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba, Sembilan Meninggal Dunia

“Jadi perubahan yang mereka maksud bisa diketahui secara jelas,” ungkapnya.

Ia membeberkan. Secara keseluruhan jumlah dana hibah yang ia maksud tersebut sebesar Rp 50 miliar diluar partai politik untuk penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri.

“Yang paling besar ada di KPU, karena lembaga ini berkewajiban untuk menyediakan seluruh fasilitas untuk terselenggaranya Pilkada tahun 2020,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan