Banjarmasin, KP – Untuk kedua kalinya dalam tahun ini mantan Camat Muruk Pudak Asli Yakin mengajukan peninjauan kembali (PK), terkait dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tabalong yang didakwakan kepadanya.
Sidang PK yang pertama dilakukan pada Mei 2020, dan yang kedua dilakukan Selasa (10/11/2020) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Daru Swastika.
Menurut penasihat hukum terdakwa Asli Yakin, Hardiansyah pada pengajuan PK yang kedua ini terdapat empat bukti baru atau novum.
“Dari empat bukti barang tersebut yang salah satu adalaha masalah pengembalian dana ratusan juta, yang dikeluarkan oleh klien kami,’’ ujar Hardiansyah usai sidang kepada awak media.
Pengembalian dana tersebut bukannya diserahkan kepada yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan, tetapi dana tersebut untuk kepentingan sosial.
Ia mengharapkan PK tersebut bisa diterima oleh pihak Mahkamah Agung untuk kemenangan klienya.
Seperti diketahui Asli Yakin, yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Tabalong, pada sidang di Pengadilan Tinggi divonis 16 bulan penjara, sementara hasil kasasi Mahkamah Agung divonis 4 tahun. (hid/K-4)