Banjarmasin, KP – Para pemain narkoba diciduk anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada tempat dan waktu berbeda.
Dari keterangan, Minggu (8/11/2020) barang bukti disita anggota totalnya 384,69 gram shabu-shabu plus 13,5 pil ekstasi.
Diantaranya penggerebekan di rumah Khairi A alias Iril (20) di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruing 11 Rt/Rw 064/002 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara Provinsi Kalsel.
Dari lokasi, anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel, di bawah kendali AKBP Mastasi HS SH, menyita sejumlah barang bukti di dalam kamarnya.
“Semua atas informasi kita terima dan kasusnya terus dikembangkan,” kata Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari.
Dari kasusnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Anggota mengamankan tersangka dalam penggerebekan Rabu lalu, sekitar pukul 16.00 WITA,” tambahnya.
Barang bukti disita, 3 paket shabu berat bersih 268,27 gram, sebuah timbangan digital, Hp dan lainnya.
Lokasi lain dari perkembangan, anggota meringkus Adi S alias Adi (34), sekitar 14.00 WITA di tepi Jalan Muara Tatah Belayung Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.
Dari tersangka, 3 paket shabu dengan berat bersih 105,27 gram dan 13,5 butir ekstasi logo Clover berat bersih 4,57 gram, timbangan digital dan lainnya. ”Ini tesimpan dalam tas,” jelas Matsari.
Tak sampai di situ, anggota kembali bergerak ke rumah Ilham R (31), seharinya sopir, di Jalan Sungai Baru Rt/Rw : 07/01 Banjarmasin Tengah.
Dan di rumah Ari alias Uban, juga di Jalan Sungai Baru.
Untuk di rumah Ilham, disita 2 paket shabu berat bersih 9,39 gram, sebuah timbangan digital. Dan di tempat Ari disita 1 paket shabu berat bersih 1,80 gram. (K-2)