Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pemkab Bartim Salurkan Bantuan Sosial Tahap Ke – 2

×

Pemkab Bartim Salurkan Bantuan Sosial Tahap Ke – 2

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Bantuan sosial tahap dua
Kepala PT Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Soleman Hukubun didampingi Kepala Dinas Sosial Bartim Riza Rahmadi menyerahkan secara simbolis bantuan sosial tahap kedua untuk anak di luar LKSA di Tamiang Layang,kamis (19/11). (kp/devina)

Tamiang Layang ,KP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Sosial setempat menyalurkan bantuan sosial tahap kedua kepada anak di luar lembaga kesejahteraan sosial anak atau LKSA dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penyaluran tahap kedua untuk 100 orang anak dengan nilai Rp 500 ribu per anak. Penyaluran bantuan sosial tersebut melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang,” kata Kepala Dinas Sosial Bartim, Riza Rahmadi di Tamiang Layang, Kamis ( 19/11 /2020 )

Baca Koran

Menurutnya, selain penyaluran untuk anak di luar LKSA juga diserahkan bantuan bantuan sosial tahap kedua untuk warga Bartim yang berstatus disabilitas atau berkebutuhan khusus sebanyak 80 orang, dan lanjut usia sebanyak 48 orang.

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilaksanakan mulai 17 hingga 19 November 2020. Walaupun nilainya Rp 500 ribu, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban penyandang disabilitas, anak di luar LKSA dan lanjut usia selama pandemi COVID-19.

Selain itu, dana bantuan sosial yang diharapkan bisa dipergunakan sebaik-baiknya dan untuk membeli kebutuhan pokok sehingga tetap dapat berpartisipasi penuh di seluruh aspek kehidupan.

“Untuk di Bartim sudah terbentuk perkumpulan penyandang disabilitas. Hal ini akan mempercepat koordinasi untuk selanjutnya. Kita juga menghimbau sekaligus mengharapkan warga menghindari sikap konsumtif sehingga bantuan yang diterima benar-benar memberi manfaat,” kata Riza.

Penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan Dinas Sosial Bartim melalui Bank Kalteng menerapkan protokol kesehatan. Petugas dan peserta undangan atau penerima bantuan yang menerima undangan diharapkan hadir dengan mengikuti protokol kesehatan utama yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Jarak duduk penerima bantuan sosial juga sudah diatur. Ini sebagai upaya untuk menghindarkan proses penyaluran bantuan sosial terjadinya penyebaran COVID-19 sehingga semua bisa sehat.

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut Danrem 101/Antasari, Supian HK Doakan Dapat Meneruskan Kerja Sama Antara TNI dan Pemerintah Daerah

“Penerima bantuan sosial juga kita himbau agar jangan lupa mematuhi anjuran pemerintah tentang jangan kendor melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita semua bisa melewati pandemi COVID-19 ini dalam kondisi sehat,” demikian Riza Rahmadi. (vna/k-10)

Iklan