Tanjung, KP – Tertuang melalui surat edaran (SE) nomor : P-1981/BUP/BKPP/800/12/2020, pemerintah daerah melakukan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar daerah dan pengatatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021dalam masa pandemik Covid-19.
Dalam surat yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, tersebut terdiri dari beberapa aturan yakni, pembatasan bepergian ke luar daerah, pengetatan pemberian cuti dan Disiplin Kepegawaian
Tidak hanya itu, tertuang melalui surat edaran nomor : B-809/BUP/KESRA/400/12/2020, dipastikan perayaan tahun baru baik di dalam maupun di luar gedung ditiadakan.
Hal itu diungkapkan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, usai memimpin rapat koordinasi bulanan belum lama tad di Pendopo Bersinar Pembataan.
Kebijakan jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Dikatakan Anang, selain perayaan pergantian tahun 2021 ditiadakan, pelaksanaan natal juga dibatasi 50 persen dari kapasitas gereja. “Bagi gereja yang memiliki halaman luas, boleh saja memasang tenda diluar, namun tetap dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada,” demikian ujar Anang Syakhfiani. (ros/K-6)