Pelaihari, KP – Sedikitnya ada 13 Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan yang mendapatkan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kejaksaan RI Tahun 2020.
Ada tiga Kejaksaan yang lolos menuju WBK, yakni Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Batulicin.
“Kejaksaan Negeri Tanah Laut mendapat kunjungan inspeksi mendadak dari inspektur bidang pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan,” Kata Kajari Tanah Laut Abdul Rahman SH kepada KP, Selasa (01/12/2020).
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Abdul Rahman SH berpesan kepada jajaran dan masyarakat, bila mana ada oknum yang mengatas namakan Kejaksaan melakukan tindakan diluar ketentuan yang ada di intern kejaksaan itu sendiri silahkan dilaporkan.
Maka, pihaknya akan memproses laporan tersebut. “Saya himbau kepada masyarakat atau kepada pihak Dinas Kabupaten Tanah Laut, bila ada oknum yang mengatas namakan Kejaksaan melakukan pungutan liar, tolong laporkan kepada saya dan nanti akan kita tindak,” tegas Kajari.
Tambahnya menurut ketentuan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) itu tidak diperbolehkan adanya pungutan liar, meresahkan masyarakat dan hal – hal yang sifatnya negatif.
“Kedepannya Kejaksaan itu harus melayani masyarakat dengan ikhlas sepenuh hati,” tutupnya. (rzk/K-6)