Banjarbaru,KP – Dalam agenda sosialisasi tentang urgensi pengawasan partisipatif Pilkada Tahun 2020. Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banjarbaru, Normadina menjelaskan sosialisasi tersebut dilaksanakan karena saat ini telah memasuk masa tenang yakni 6-8 Desember 2020.
Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, sebelum pada Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Selama masa tenang tersebut kepada para paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, dan seluruh atribut kampanye harus dilepaskan.
Normadina menyampaikan ada indeks kerawanan yang bisa menjadi pelanggaran selama masa tenang, seperti politik uanh dan netralitas ASN.
“Untuk itu selama masa tenang nanti, kami akan melakukan patroli pengawasan di setiap wilayah di Banjarbaru, di tingkat kecamatan dan Kelurahan,” jelasnya.
Terakhir, Dina juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran selama berlangsungnya masa tenang. Apalagi pihaknya juga berjanji akan melindungi diri masyarakat yang melapor. (dev/k-3)