Palangka Raya, KP – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Polda Kalteng dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam kegiatan penindakan pelanggaran Prokes dan Patroli Pengawasan tersebut berlangsung di kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya yakni area Pasar Baru, Pasar Payang dan pusat Pertokoan Citra Raya, Selasa (29/12/2020) siang.
Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 29 pelanggar Prokes karena tidak memakai masker saat melintasi di lokasi mendapatkan tindakan dari Petugas.
“Dari 29 pelanggar, 14 orang mendapat sanksi denda dan dibayarkan ditempat 10 orang mendapatkan sanksi kerja sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketut.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mendisiplinkan Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya. (yld/K-4)