Banjarmasin, KP – Sanksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin ternyata masih gantung alias belum ada titik terang.
Para Pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum bisa mengungkapkan sanksi apa yang diterima atas pelanggaran prokes tersebut.
Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur pada saat itu yang dijabat oleh Wakil Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan telah mengeluarkan surat dengan nomor 360 /1382/BPBD per 19 November 2020 yang lalu kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam surat tersebut, ia meminta kepada Plt Walikota Banjarmasin H. Hermansyah untuk memberi sanksi Kepala Dinas Kesehatan yang mengabaikan protokol kesehatan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Teguran tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kasus itu rupanya masih bergulir di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Hamli Kursani.
Sayangnya, hingga kini tidak ada satu pun pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, yang berani membeberkan hasil musyawarah MPPHDP tersebut atas surat yang dikeluarkan Plt Gubernur Kalsel tersebut.
Saat dikonfirmasi, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina hanya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari
MPPHDP yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Hamli Kursani.
“Kami masih menunggu laporan dari MPPHDP terkait sanksi yang bersangkutan,” ungkapnya pada awak media di Balaikota Banjarmasin, Rabu (16/12).
Selain itu, Ibnu juga menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi ketika dirinya sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, untuk mengikuti masa kampanye Pilkada serentak 2020.
Namun sekarang, dirinya telah kembali dari cuti panjang, sehingga akan menanyakan lagi kepada MPPHDP soal sudah sejauh mana pembahasannya.
“Kalau berupa teguran keras. Ya dibuatkan saja surat teguran keras untuk tidak diulangi lagi,” ucapnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini, sebenarnya kejadian itu belum tentu terkait disiplin kepegawaian. “Karena hanya meneruskan surat teguran dari Plt Gubernur yang memberi teguran keras atau sanksi,” sambungnya.
Saat ditanya terkait kapan target sanksi yang dimaksud bisa diberikan kepada yang bersangkutan, dirinya pun kembali menyatakan masih menunggu laporan dari Sekda.
“Kita ikuti saja prosesnya, kita masih menunggu hasil laporanya,” tandas pria dengan sapaan Ibnu itu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Sekda kota Banjarmasin, Hamli Kursani masih enggan menyampaikan hasil dari putusan MPPHDP tersebut, karena menurutnya hasil tersebut sifatnya internal.
“Saya tidak berani menyampaikan, harus konfirmasi dulu ke Pak Wali, ” ungkap Hamli sembari bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya.
Diketahui sebelumnya, video viral para pegawai Dinkes Banjarmasin yang berjoget saat perayaan puncak HKN ke-56 pada 14 November lalu menuai banyak kontroversi di sosial media lantaran mengindahkan protokol kesehatan.
Sejumlah pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan. (Zak/K-11)