Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tanggal 6 Desember Semua APK Peserta Pilkada Wajib Dibersihkan

×

Tanggal 6 Desember Semua APK Peserta Pilkada Wajib Dibersihkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201204 WA0073

Banjarmasin, KP – Sabtu (5/12) besok batas akhir masa kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Setelah sejak tanggal 6 sampai 8 Desember memasuki masa tenang.
Paslon dilarang melakukan kampanye baik tatap muka maupun melalui media sosial ketika sudah memasuki masa tenang. Selain itu, masing-masing Tim pemasangan paslon diminta membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang saat ini terpasang.
Apabila pada masa tenang ditemukan kegiatan kampanye baik itu secara tatap muka dan di media sosial serta pemasangan APK juga BK, maka pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel.
Jika masih ditemukan APK dan BK yang terpasang, pihak Satpol PP Provinsi Kalsel siap untuk membersihkan dibandu KPU, Bawaslu, serta TNI/ Polri.
“Mohon konfirmasi kesiapan apakah bersedia, kami perlu mendengar,” tanya Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah,
kepada tim BirinMu dan H2D pada Rapat Koordinasi Evaluasi Debat Publik Ketiga dan Berakhirnya Jadwal Kampanye di salah satu Ballroom Hotel, di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (4/12).
Edy menegaskan seluruh kandidat calon kepala daeray di Kalsel, khususnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor 1, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) dan nomor 2, Denny Indrayana – Difriadi atau H2D untuk mematuhi aturan.
“Kami bersedia menghentikan segala macam APK, BK dan tidak melakukan kegiatan kampanye,” kata perwakilan Tim BirinMu.
“Kami bersedia menertibkan pada tanggal 5 (Desember) pada pukul 24.00,” timpal perwakilan Tim H2D.(mns/KPO-1)

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Kota Banjarmasin, Hj Neli Listriani Hadiri Pembukaan Jogja Kreatif Expo Tahun 2025
Iklan
Iklan