Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

urat Ederan Satgas Covid 19, Ditentang PHRI

×

urat Ederan Satgas Covid 19, Ditentang PHRI

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Satgas Covid 19 Banjarmasin

PHRI meminta agar hotel dan restoran tetap berjalan seperti biasa. Catatannya, tidak ada acara perayaan natal dan tahun baru

BANJARMASIN, KP – Surat Edaran nomor 442.1/51-P2P Diskes, yang dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Banjarmasin, rupanya ditentang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel.

Android

Pasalnya surat ederan yang terbit pada tanggal 15 Desember lalu dinilai sangat merugikan pihak hotel dan restoran, karena dalam poin 3 huruf c ditekankan Hotel dan Restoran wajib tutup pada libur natal pada tangal 24, 25 dan 26 Desember serta libur tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021.

“Kami keberatan dengan isi surat edaran tersebut, yang ada di poin ketiga,” ucap Sekretaris PHRI Kota Kalsel, Nurul Fahmi, Selasa (22/12) siang.

Fahmi mengatakan, Surat edaran itu diteken langsung oleh Ketua Satgas Covid-19, yang juga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Disusul dengan dua Wakil Ketua Satgas yakni Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S, dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan, tidak sesuai pembicaraan.

Fahmi menambahkan, pada pembicaraan awal antara PHRI Kalsel dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, serta perwakilan TNI/Polri, Hotel dan Restoran tetap buka namun tidak ada acara perayaan natal maupun tahun baru.

“Saat itu, PHRI meminta agar hotel dan restoran tetap berjalan seperti biasa. Catatannya, tidak ada acara perayaan natal dan tahun baru. Artinya, acara makan, hanya khusus bagi tamu hotel yang menginap. Bukan orang luar,” bebernya.

Fahmi mengakui tindakan PHRI Kalsel bukan ingin melawan Pemerintah dalam upaya menangani Covid-19, apalagi selama New Normal, hotel dan restoran menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai prosedur Satgas Covid-19.

“Kami (pengelola) sudah cukup bersabar dalam sepuluh bulan ini. Dan tentu, itu bukan waktu yang sebentar, ada ribuan karyawan yang harus ditangani, kami hanya ingin meminta kejelasan saja soal surat edaran itu. Diperbaiki kalimatnya, agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” tandas Fahmi.

Dikonfirmasi terkait hal itu. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi lantas dilakukan kepada Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S.

Leo mengatakan, hotel tetap diperbolehkan beroperasi alias buka. Yang tidak diperbolehkan itu, apabila hotel membuat paket atau acara semacam perayaan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak,” ucapnya, kemarin (22/12) sore.

Leo juga menegaskan bahwa soal poin yang ada di dalam surat edaran itu hanya persoalan interpretasi kalimat. Ia juga membeberkan bahwa pihaknya pun banyak menerima telepon terkait surat edaran tersebut.

Lantas, bagaimana dengan poin lainnya yakni diskotek, pub, karaoke, cafe hotel dan tempat bilyard? Leo menegaskan, bahwa itu wajib tutup.

“Dengan pemberitahuan lainnya, yakni pengelola rumah makan atau restoran dan cafe-cafe umum, hanya diperkenankan buka hingga jam 10 malam. Aturan dalam surat ederan tersebut benar-benar dijalankan, nanti kami akan melakukan patroli gabungan dengan jumlah petugas berjumlah sekitar 600 personel,” pungkasnya. (zak/K-11)

Iklan
Baca Juga:  Raperda Penyalahgunaan Narkotika Akhirnya Disahkan
Iklan