Banjarmasin, KP – Video viral tenaga kesehatan (nakes) berjoget dan membuat kerumunan saat perayaan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin masih terus bergulir.
Bagaimana tidak, kasus tersebut rupanya telah dibahas oleh Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai, lantaran telah dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Namun sayangnya, tak ada satu pun pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, yang berani membeberkan hasil musyawarah tersebut. Malah seakan irit bicara terkait hal tersebut.
“Di majelis itu sifatnya internal saja. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Hamli Kursani yang juga merupakan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (03/12) siang.
Menurutnya Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai itu, saat ini kasus tersebut baru dilakukan pembahasan awal.
“Sampai sekarang belum diketahui bagaimana perkembangannya,” klaim pria dengan sapaan Hamli itu, sembari menutup teleponnya dan kembali meminta menanyakan ke BKD.
Namun, saat mencoba mengkonfirmasi BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, awak media pun tidak bisa mendapatkan informasi yang valid.
Pasalnya, Kabid kesejahteraan dan disiplin ASN, BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Gusti Dewi Aprilina, juga tidak bisa membeberkan secara jelas hasil musyawarah tersebut.
“Saya tidak pantas menjelaskan persoalan ini. Yang pantas itu Kepala BKD dan Diklat langsung,” ungkapnya.
Namun sayangnya, Kepala BKD dan Diklat, Syafri Azmi sedang tidak berada di kantornya. Staf penerima tamu di kantornya hanya menyampaikan bahwa beliau sedang menjalani isolasi mandiri dikarenakan baru datang dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, menyerahkan kasus ini ke Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menanganinya.
Sebelum itu, pihaknya juga sempat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk dimintai klarifikasi.
“Mungkin tanyakan saja ke Plt Wali Kota atau BKD. Sudah ada teguran juga dari Plt Gubernur secara tertulis maupun lisan,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan kota banjarmasin saat HKN ke-56 sempat viral di sosial media lantaran dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dalam video yang sudah di hapus oleh admin dari akun instagram @dinkesbanjarmasinnewa itu terlihat sejumlah pegawai yang merupakan tenaga kesehatan berjoget ria seakan tak peduli menjadi contoh dalam penerapan prokes yang sering di kampanyekan
Bahkan Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya, dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan menangani Covid-19. (zak/K-11)