Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Kendalikan Covid-19, HSS Batasi Kegiatan Masyarakat 

×

Kendalikan Covid-19, HSS Batasi Kegiatan Masyarakat 

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 5
BUPATI HSS - Achmad Fikry menjelaskan terkait imbauan pembatasan kegiatan masyarakat guna menanggulangi penyebaran Covid-19. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali memperketat pembatasan kegiatan selama pandemi. Bupati HSS, Kapolres HSS dan Dandim 1003/Kandangan mengeluarkan surat edaran bersama, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Sabtu (9/1/2021).

Surat edaran itu berlaku sejak 9 Januari 2021, sampai 25 Januari 2021. 

Kalimantan Post

Pada isi surat edaran tersebut, masyarakat diimbau mengurangi kegiatan di tempat umum, dan mengutamakan aktivitas di rumah selama masa pandemi, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan 4M dalam setiap aktivitas.

Kegiatan masyarakat di tempat umum yang diimbau tersebut, yakni resepsi perkawinan, kegiatan keagamaan, kegiatan hiburan seperti pergelaran, festival, event dan sejenisnya. 

Jika ingin melaksanakan kegiatan itu, masyarakat wajib berkonsultasi ke Satgas Covid-19 Kelurahan/Desa dengan membuat surat pemberitahuan acara/kegiatan.

Lalu, restoran, cafe, rumah makan, warung makan, warung, kantin, dan sejenisnya diminta harus menghentikan kegiatan maksimal pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, diimbau menghentikan kegiatan warung malam yang berpotensi melanggar norma susila dan ajaran agama, dan beralih pada aktivitas lain.

Serta, diinstruksikan mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 hingga desa. Khusus wilayah desa, penanganan Covid-19 dapat dianggarkan di APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Setiap orang atau badan yang melanggar imbauan itu, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. 

Bupati Fikry mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan operasi yustisi agar bisa menyadarkan masyarakat terkait Covid-19. 

“Apabila di lapangan terjadi pelanggaran terhadap persyaratan yang ditentukan, tegasnya, Satgas Covid-19 bersama TNI, Polri dan Satpol PP akan melakukan pembinaan dan tindakan,” ucap Bupati HSS Achmad Fikry, Jumat (8/1/2021) lalu. 

Ia meminta masyarakat untuk maksimal mematuhi 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (tor/K-6) 

Baca Juga :  Wabup Ikuti Rakoor Pencegahan Korupsi PBJ Strategis
Iklan
Iklan