Iklan
Iklan
Iklan
Palangka Raya

Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Diluncurkan

×

Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Diluncurkan

Sebarkan artikel ini
Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Diluncurkan secara virtual. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Pemerinrah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), guna memudahkan warga ngengusulkan wilayah hukum adat.

Peluncuran dilaksanakan oleh Gubernur Kalteng diwakili.Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri, Kamis (28/1) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.

Android

Kegiatan dilaksanakan secara offline dan daring, dan disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, agar diketahui masyarakat luas.

Gubernur menyatakan dengan diterbitkannya petunjuk teknis mengenai Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA Prov. Kalteng diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia MHA Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat.

Semua itu dalam rangka penetapan dan pengakuan MHA maupun hutan adat yang telah disampaikan kepada Bupati/Walikota, agar segera diproses lebih lanjut terhadap berkas persyaratan yang telah disampaikan.

Dikemukakan hal itu durasakan penting dan strategis karena akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat Adat Dayak, serta berbagai pihak terkait dalam mematuhi proses setiap tahapan untuk mewujudkan dan mendukung kinerja MHA di Prov. Kalteng.

Tentunya pelayanan dilakukan melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan di bidang Lingkungan Hidup. Fahrizal Fitri mengajak untuk mengedepankan filosofis “Huma Betang”, yang didasari atas empat pilar utama yaitu kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan menjunjung tinggi berlakukanya hukum adat dan hukum Nasional.

Sekda Fahrizal Fitri Lakukan Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng

Wakil Menteri LHK RI Alue Dohong saat memaparkan tentang Peran Masyarakat Adat dalam Pengeloaan Hutan

Kegiatan virtual itu dipandu oleh keynotes Speech diantaranya Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) Alue Dohong yang mengemukakan Peran Masyarakat Adat dalam Pengeloaan Hutan.

Menurut Wamen KLHK Alue Dohong untuk pertama kalinya dalam sejarah NKRI, Pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hutan adatnya. Pengakuan dimaksud merupakan bentuk pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli Bangsa Indonesia yaitu masyarakat Hukum Adat

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri juga memaparkan tentang Tatacara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Prov. Kalteng. Dasar hukum penyusunan tatacara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, BAB IX, Pasal 63, ayat (2) huruf n.

Isinya berbunyi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi. (drt/k-10)

Iklan
Iklan