Banjarbaru,KP- Selasa (05/01/2021) Dalam rapat yang di gelar oleh DPRD Kota Banjarbaru di ajukan Perda Ganti Kartu Uji Kendaraan Dengan Smart Card, hal ini mengajukan pada perubahan atas Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Dimana dalam penyampaian raperda tersebut, mengusulkan adanya pergantian kartu uji kendaraan dalam bentuk modern.
“Untuk Kartu uji kendaraan akan diganti dengan smart card atau kartu pintar,” jelas Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan.
Perubahan ini juga berdasarkan pada peraturan dari pusat dimana Kemenhub yang awalnya menggunakan buku uji kendaraan atau sering disebut KIR, mengubahnya menjadi kartu pintar di tahun 2020.
Ketua Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, juga menjelaskan jia semua raperda diusahakan akan secepatnya diproses.
“Kira perlu tanggapan dari fraksi sebelum membentuk pansus. Namun secepatnya kita usahakan,” jelasnya. (dev/k-11)