Banjarmasin, KP – Pusing tak punya pekerjaan membuat Muhammad Rafi’i alias Fi’i Kodok (36), mau saja melakoni pekerjaan dengan dalih agar dapat penghasilan, meski mengetahui resiko berurusan dengan kepolisian.
Namun, baru saja menjalani pekerjaan baru, warga Jalan Pekapuran B. Laut Rt. 16 Rw. 002 No. 21 Kelurahan Pekapuran Laut Banjarmasin ini, diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 19.30 WITA.
Bagaimana tidak, Fi’i melakoni usaha peredaran narkoba dan tertangkap tangan membawa shabu seberat 0,31 Gram dan 1 buah Handpnone merek Nokia warna hitam.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Minggu (14/2/2021).
Menurut Kasat, pelaku Fi’i diamankan ketika berada di Jalan A. Yani Km. 4,5, tepatnya di depan Komplek Amanda Permai Rt. 01 Rw. 01 Banjarmasin.
“Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan barang bukti shabu ditemukan di celana sebelah kanan bagian depan yang dipakainya saat itu,’’ tutur Wahyu
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait asal barang haram tersebut.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/K-4)