kita periksa dan kembangkan kasusnya apakah masuk jaringan internasional
BANJARMASIN, KP – Pria bergelar Ambon dengan nama asli M Asni (37) yang mengemudikan mobil Suzuki Esteem, membawa sekitar 15 Kilogram (Kg) shabu-shabu dan dicegat anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Itu ketika masuk Banjarmasin, yakni di Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Gambut, Kalsel.
Ambon ketika itu bersama rekannya, Nurhadi alias Slamet (27), yang mengiring juga naik mobil lain yakni Toyota Avanza. “Sempat kejar-kejaran,” kata Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata.
Setelah tertangkap, Ambon, kemudian Slamet berusaha kabur naik Avanza bernopor polisi KT 1383 NW ini, namun berhasil digagalkan anggota, yang di bawah kendali Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi.
Kombes Pol Tri Wahyudi, ditanya wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersangka.
”Mereka kita periksa dan kembangkan kasusnya apakah masuk jaringan internasional,” sebutnya.
Dijelaskannya, barang haram tersebut dibawa dari Kalimantan Timur (Kaltim) dan ditangkap pada Kamis (28/1/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA.
“Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kedua pelaku, warga Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
Dikatakan, dari sabu 15 Kg terdiri dari 15 paket disita setelah petugas melakukan penggeledahan di mobil Suzuki Esteem warna putih DA 8873 LA yang dikemudikan Ambon. (K-2)