Pelaihari, KP – Teknis pengelolaan keuangan daerah bagi bendahara penerimaan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Dahnial Kifli dalam arahannya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat di Ruang Barakat, Rabu (24/2/2021).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang disahkan pada 30 Desember 2020 sebagai bentuk penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut Dahnial menyampaikan pentingnya peran bendahara penerimaan sebagai pengelola keuangan pada masing-masing instansi.
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya kita dalam meningkatkan kapasitas perangkat pemerintah daerah khususnya bendahara penerimaan. Dengan regulasi yang baru ini kita harapkan akan semakin memperjelas teknis pengelolaan keuangan daerah”, ungkapnya.
Lebih lanjut Dahnial berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk terus bekerja dengan niat sungguh-sungguh ingin mengembangkan potensi dan membangun Kabupaten Tala.
“Mari kita luruskan niat, laksanakan tugas sebagaimana mestinya. Ikuti regulasi yang berlaku, jangan sampai melakukan hal yang menyimpang dari aturan yang ada. Niscaya apa yang kita kerjakan menjadi ibadah dan berkah”, tutup Sekda.
Turut berhadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala Surya Aripani, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Puji Prastowo, serta para bendahara penerimaan pada setiap SKPD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan kecamatan se-Kabupaten Tala. dan Sekretariat Daerah Kab. Tanah Laut. (rzk/K-6)