Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Tapin Pimpin Rapat Bahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid 19

×

Bupati Tapin Pimpin Rapat Bahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid 19

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan memimpin rapat membahas realokasi dan refucosing anggaran penanganan covid 19. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi membahas rencana pengunaan anggaran refocusing yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Isentif Daerah (DID) Tahun 2021, Senin (1/3/2021) bertempat Aula Bappelitbang.

Rapat dipimpin oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan bersama Plh Sekretaris Daerah Gt Ridha Jaya dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tapin Errani Martin.

Baca Koran

Turut hadir Kepala DPKAD Sufian, Kepala Dinas Kesehatan Alfian Yusuf, Deriktur RSUD Datu Sanggul Rantau dr Milhan dan Para Kepala SKPD Lingkungan Pemerintah Kab Tapin.

Dalam pertemuan tersebut menindaklanjuti amanat peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK/07/2021 tentang pengadaan transfer ke daerah dari dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus desease covid 19 pada bab III menyebutkan tentang penggunaan anggaran refucosing yang bersumber dari DAU DBH dan DID dengan petunjuk yang telah disiapkan.

Sehubungan dengan penanganan pandemi corona virus disease 2019 termasuk Pemberlakukan kegiatan masyarakat dilakukan penyesuaian pengunaan refocusing anggarn tranfer ke daerah dan dana desa TKDD untuk tahun anggaran 2021.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti aturan menteri keuangan RI terkait penganggaran penanganan pandemi covid 19, penggunaan anggaran refucosing yang bersumber dari DAU DBH dan DID dengan petunjuk yang telah disiapkan.

“Pertemuan ini menyusun persiapan dana Covid-19 kepada sebagian SOPD yang sangat terkait dalam penanganan dan penanggulangannya covid 19. “Ungkap Bupati Tapin.

Disebutkan bahwa dalam menangani Covid-19, untuk dana insentif daerah (DID) mencapai 18 miliar dan dana alokasi umum (DAU) mencapai 42 miliar.

Adapun penyiapan anggaran dana penanganan dan belanja penanganan covid 19 diperuntukkan pertama Penanganan covid 19, kedua dukungan vaksinasi covid 19, ketiga Operasional pelaksanaan vaksinasi terdiri dari

Baca Juga :  Festival Ramadan di Rutan Rantau, Cetak Muadzin Andal

Pemantauan dan penangggulangan dampak kesehatan paska vaksinasi covid 19, Distribusi, pengamanan, penyediaan tempat vaksin, dan Isentif tenaga kesehatan

Keempat dukungan dan penanganan covid 19, kelima Isentif tenaga kesehatan untuk Dokter spisialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat dan tenaga kesehatan lainnya, keenam Belanja kesehatan lainnya.

Disamping itu pula penanganannya bukan hanya fokus pada sektor kesehatan saja, tetapi untuk menanggulangi dampak ekonomi juga ada, termasuk program padat karya.

“Dengan diaturnya dana dalan penanganan dan penanggulangan Covid-19, berharap bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin dan SOPD terkait dapat menyiapkan program sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Meskipun demikian daerah sudah menyiapkan vaksin dalam pencegahan covid 19, tetapi saat ini masih dalam pandemi covid 19 pemerintah tetap menyiapkan anggaran dana untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19. (abd/K-6)

Iklan
Iklan