Wachid mengaku barang hasil curiannya digadaikannya ke tersangka Amat, untuk membayar utang
BANJARBARU, KP – Wachid (45), pelaku pencurian Handphone (HP) bersama penadahnya Slamet alias Amat (34), ditangkap anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Barat di Back-up anggota Team Resmob Polres Banjarbaru. Kedua lelaki tersebut diamankan secara terpisah, pada Jum’at (26/3).
Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung S.Ab M.AP, saat dikonfirmasi membenarkan anggota gabungan telah mengamankan kedua tersangka.
Wachid merupakan warga Desa Pageleran RT 08 RW 04 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang atau bertempat tinggal Jalan Garuda RT 01 RW 08 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sedangkan Amat, warga Jalan Sriwijaya Komplek Griya Sinar Kencana II Blok Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Keduanya ditangkap atas laporan pencurian di toko Ponsel ASEL BERKAH Jalan Garuda RT 01 RW 08 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Sabtu (13/3), sekitar pukul 23.45 WITA.
“Kala itu korban menemukan salah satu dinding belakang tokonya telah rusak atau dijebol. Begitu dicek, ternyata dua unit HP di dalam toko sudah raib,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan beberapa pekan, anggota gabungan berhasil menangkap tersangka Wachid di rumahnya sekitar pukul 18.30 WITA. Anggota juga menyita barang bukti Obeng yang digunakan untuk mencongkel dinding ponsel.
“Saat ditangkap, Wachid mengaku barang hasil curiannya digadaikannya ke tersangka Amat, untuk membayar utang kepadanya sebanyak Rp300 ribu,” bebernya.
Kemudian anggota gabungan mengamankan tersangka Amat di rumahnya bersama barang bukti dua unit HP, masing-masing VIVO Y12 Warna merah putih Gold dan OPPO F1S warna putih.
“Lalu kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Wachid akan dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan penadahnya Amat akan dikenakan pasal 480 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)