Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Gelar Rakor Timpora, Kanwil Kemenkumham Kalsel Bersama Stakeholder Awasi Orang Asing di Bumi Lambung Mangkurat

×

Gelar Rakor Timpora, Kanwil Kemenkumham Kalsel Bersama Stakeholder Awasi Orang Asing di Bumi Lambung Mangkurat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Gelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama stakeholder akan melakukan pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Kalimantan Selatan, “Bumi Lambung Mangkurat”.

Android

Pembentukan TIMPORA tingkat daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diselenggarakan pada hari Rabu, (03/03) bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin juga diikuti oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

TIMPORA Provinsi Kalimantan Selatan yang diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian ini beranggotakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Intelijen Negara Daerah, Komando Resort Militer, Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara, Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Pajak.

Dengan memperhatikan standar protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan rapid test antigen kepada seluruh peserta dan panitia sebelum berhadir pada kegiatan rapat TIMPORA ini dan kegiatan ini hanya diikuti oleh peserta yang hasil rapid antigennya menunjukan hasil negatif.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kalimantan Selatan bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan / atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Provinsi Kalimantan Selatan. TIMPORA sendiri memiliki tugas dan fungsi berupa:

  1. Koordinasi dan pertukaran data dan informasi;
  2. Pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi;
  3. Analisa dan evaluasi terhadap data/ informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing;
  4. Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing;
  5. Pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing;
  6. Penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota tim pora;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh ketua tim pora berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto menyampaikan sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 25.518 orang crew kapal yang datang ke Kalimantan Selatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Trisakti dan sebanyak 14.612 orang crew kapal yang masuk ke Kalimantan Selatan melalui TPI Pelabuhan Laut Kotabaru, hal ini menggambarkan banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kalimantan Selatan dan karenanya pengawasan terhadap orang asing tersebut sangat diperlukan.

“Melalui TIMPORA yang merupakan gabungan dari berbagai unsur terkait, kita akan memastikan agar WNA yang berada di Kalsel adalah WNA yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban di Kalimatan Selatan,” tegas Tejo.

Hal senada juga disampaikan oleh Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

“Seluruh unsur yang tergabung dalam TIMPORA Kalimantan Selatan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Provinsi Kalimantan Selatan akan saling bertukar informasi dan menyelaraskan tugas serta fungsi masing-masing instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Sinergi seluruh unsur yang menjadi bagian dalam TIMPORA menjadi kunci untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam pengawasan WNA yang berada di Kalimantan Selatan,” ucap Teo yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (KPO-1).

Iklan
Iklan