Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Komisi III Minta Masukan Pakar

×

Komisi III Minta Masukan Pakar

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOMISI- Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat kerja dengar pendapat dengan sejumlah pakar. Dalam pertemuan Jumat sore (12/3/2021) dihadiri SKPD terkait ini dibicarakan antisipasi banjir. (KP/Amir )

Pengendalian Tata Ruang Kunci Utama Antisipasi Banjir Banjarmasin

Banjarmasin KP – Solusi untuk mengantisipasi banjir di Kota Banjarmasin terus menjadi perhatian pihak dewan. Agar musibah terjadi selama lebih sepekan pertengahan Januari lalu itu tidak terulang, DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi III meminta masukan sejumlah pakar lingkungan dan tata kota.

Android

Turut diundang dalam rapat kerja dengan pendapat Jumat sore (12/3/2021), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam pertemuan ini disimpulkan, pengendalian tata ruang merupakan kunci utama untuk mengantisipasi dan mengendalikan banjir di Banjarmasin agar tidak terulang.

” Karenanya kedepan bakal dilakukan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Antisipasi ini tentunya harus juga ditunjang melalui regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni.

Menurutnya, saat ini panitia khusus (pansus) dewan tengah merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin.

Sehingga lanjutnya, hasil rapat kerja dengan meminta masukan para pakar tersebut kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Perda RTRW.

“Seperti, soal pentingnya mengembalikan fungsi sungai, adanya ketersediaan lahan serapan air, dan pembenahan drainase secara menyeluruh.” ungkapnya.

Isnaini memastikan, masukan pakar yang diterima pihaknya tersebut, akan disampaikan kepada pansus revisi Raperda RTRW. Sehingga setelah ditetapkan menjadi Perda regulasi ini wajib dilaksanakan dalam upaya mengantisipasi banjir.

Ia berpendapat banjir di Banjarmasin beberapa waktu lalu salah satu penyebabnya selain cukup banyaknya infrastruktur bermasalah, namun juga pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, ia menyatakan, dengan Perda RTRW nanti, dalam satu kawasan atau zona tak bisa lagi dikombinasikan untuk sejumlah kepentingan pembangunan infrastruktur.“Seperti kawasan resapan air yang malah juga dijadikan industri atau pergudangan,” tandasnya.

Pada bagian lain Isnaeni berpendapat, perubahan iklim dengan tinggi curah hujan tinggi disusul naiknya air pasang sebenarnya bukanlah satu- satu penyebab terjadinya banjir.

” Tentunya dengan catatan sepanjang penataan ruang kota ini direncanakan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan aturan yang telah dibuat dipatuhi dengan baik,” demikian kata Isnaeni. (nid/K-3)

Iklan
Baca Juga:  Dongkrak PAD Pemko Tambah 400 Unit Tapping Box
Iklan