Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Bongkar Rumah, Dua Maling Diringkus Tim Gabungan

×

Bongkar Rumah, Dua Maling Diringkus Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN - Egel (51) dan RN (41), dua pelaku bobol rumah diamankan petugas gabungan. (KP/Ist)

Dua pelaku bobol rumah berhasil diamankan petugas berdasarkan penyelidikan di lapangan

BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang diback up Resmob Polda Kalsel dan tim Macan Kalsel berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian.

Android

Pelaku IBM alias Ahim Egel (51), warga Jalan Ganda Maghfirah Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin dan RN (41), warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah Banjarmasin diciduk di tempat berbeda, Minggu (25/4).

Dua pelaku bobol rumah berhasil diamankan petugas gabungan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 gelang emas, 12 cincin, 1 ranti kecil emas, 1 buah Handphone merk Samsung A20, 2 buah alat bantu socket modifikasi untuk mencongkel rumah dan 1 unit roda dua yang digunakan terduga pelaku sebagai sarana.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K. bahwa setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pembobolan rumah di Komplek Bumi Pertiwi III Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota setempat pada hari Kamis (22/4), petugas langsung bergerak dengan melakukan penyelikan di lapangan.

Di mana, petugas terlebih dahulu mengamankannya RN di Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, RN ini hanya pelaku kedua yang bertugas membantu IBM selaku eksekutor dan ahli dalam membongkar rumah, ” jelas Kasat, Minggu (25/4)

Tak butuh waktu lama, berdasarkan “nyanyian” RN, ia tidak sendiri akan tetapi bersama temannnya Ahim.

“Tak ingin buruannya kabur, tim langsung bergerak mengamankan IBM selaku pelaku utama di Jalan Banjar Gawu Raya, Liang Anggang, Landasan Ulin Selatan pada tanggal 25 April Skj 08.00 WITA,” ujar Alfian.

Dalam hal ini, Kasat kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan mulai dari diri sendiri dan lingkungan tempat tinggal.

“Apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Segera laporkan kejadian itu melalui Program kami yaitu Lets’App ( Lapor melalui WhatsApp ) dengan nomor 0822 – 1177 – 2007. (yul/K-4)

Iklan
Iklan