Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kelonggaran Waktu Kerja Saat PSU Dinilai Sudah Tepat

×

Kelonggaran Waktu Kerja Saat PSU Dinilai Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Keputusan pemberian kelonggaran waktu dalam dalam pelaksanaan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dinilai sudah tepat.

Android

Ketua Umum Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarmasin, Imam Satria Jati mengatakan, keputusan tersebut sudah menjadi bentuk keseriusan Pemko sendiri dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kelonggaran waktu kerja ini sudah tepat, paling lama mereka mencoblos ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu setengah atau satu jam saja,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (24/04) siang.

Lalu, bagaimana tanggapan KNPI Banjarmasin soal adanya usulan diberikannya waktu libur saat pelaksanaan PSU di 28 April nanti?

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Pasalnya jika diliburkan, maka akan mengganggu kinerja dan produktivitas dari perusahaan swasta maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) terdampak.

“Tidak perlu ada libur total saat PSU nanti. Kelonggaran jam kerja atau pemberian izin dari kantor tempat kerjanya (warga) untuk ke TPS saja sudah cukup,” tegasnya.

Jika pun memang diliburkan, ia menambahkan. Harus diberikan kepada seluruh karyawan atau ASN yang ada di Banjarmasin. Bukan hanya di tiga wilayah PSU.

Seperti diketahui, tiga wilayah yang harus melaksanakan PSU nanti adalah Kelurahan Mantuil, Basirih Selaran dan Kelurahan Murung Raya. Ketiga kelurahan tersebut berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang wajib melaksanakan PSU seperti yang ditetapkan oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada 2020 beberapa waktu lalu.

“Yang penting Pemko memberikan rekomendasi untuk diberikannya kelonggaran waktu kerja untuk ikut berpartisipasi ke TPS. Setelah itu yang bersangkutan bisa kembali ke kantor untuk melanjutkan kerjanya,” ungkapnya.

Selain itu, hal lain yang bisa membuat Pemko harus menjadikan libur saat PSU nanti adalah adanya instruksi dari Pemerintah Pusat khusus di wilayah tertentu.

“Kalau tidak ada landasan yuridis untuk meliburkan aktivitas warga, jangan berani-berani mengambil tindakan sendiri,” tukasnya.

Ia menilai, bahwa pemberian libur saat PSU nanti bukan keputusan yang pas untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Pasalnya ketika pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 kemarin yang dijadikan hari libur faktanya partisipasi pemilih hanya sekitar 50% saja.

“Intinya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini. Sekali lagi bukan pemberian libur,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan