Martapura, KP – Setelah sebelumnya memberikan sosialisasi Perda Ramadhan di beberapa Majelis Ta’lim di Kota Martapura, kali ini Plt Kasatpol PP HM Aidil Basith memimpin anggotanya memasang spanduk/baliho yang berisi himbauan Perda Ramadhan 1442 H, Rabu (14/4).
Kegiatan diawali apel kesiapan di depan kantor Bupati dipimpin Kasatpol PP Aidil Basith, dilanjutkan pemasangan spanduk Perda Ramadhan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
Aidil Basith menjelaskan, ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 Tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/minum serta membuka warung atau restoran/berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 WITA.
“Setelah pukul 15.00 WITA, silahkan berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai perda tersebut,” tandasnya.
Basith juga mengingatkan, pihaknya terus memantau pelaksanaan Perda Ramadhan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggarnya. Adapun pemasangan spanduk Perda Ramadhan sebelumnya juga dilakukan di titik strategis beberapa Kecamatan.
”Pemasangan spanduk memang gencar kami dilakukan agar masyarakat benar benar mengetahui aturan daerah pada bulan puasa ini,” pesannya.
Basith juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Banjar agar tetap kondusif, sehingga ramadhan kali ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. (Wan/K-3)