Banjarmasin, KP – Pemeriksaan rapid test antigen bakal disiapkan bagi pendatang baru yang masuk dan menetap di Kota Banjarmasin pasca momen perayaan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Meski larangan mudik telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tentunya kekhawatiran masih ada oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, akan adanya masyarakat luar yang masuk.
Karenanya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, meminta kepada perangkat masyarakat seperti RT dan RW untuk aktif mengawasi warga luar daerah yang datang.
“Kita himbau kepada seluruh Camat, meneruskan ke Lurah dan diteruskan lagi ke tingkat RT dan RW, agar melakukan upaya tracking terhadap pendatang baru,” ucapnya saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (15/05) siang.
Bukan tanpa alasan, menurutnya hal tersebut dilakukan terkait dengan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan meningkat usai lebaran.
Selain mendata, RT atau RW juga harus menanyakan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang wajib dibawa warga pendatang, salah satunya harus mencantumkan surat hasil rapid tes antigen.
“Agar adanya sebuah kepastian bahwa pendatang ini bebas Covid-19,” tambahnya.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin tersebut pun juga berharap kepada seluruh aparat RT dan RW agar segera melaporkan hasil data tracking pendatang baru kepada Lurah. Agar nantinya bagi pendatang dapat dilakukan rapid test antigen.
“Kita berharap dalam kurun waktu 3×24 jam, menyampaikan laporan kepada Lurah dan Puskesmas terdekat agara pendatang baru dilaksanakan rapid test antigen di puskesmas domisili pendatang itu berada,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Pelambuan, dr Taufik Rahman mengaku masih belum bisa berkomentar banyak terkait instruksi yang disampaikan oleh pimpinannya itu sendiri.
“Belum bisa komentar, karena kami belum menerima arahan detail tentang ini. Teknisnya bagaimana?,” Imbuh dokter muda itu saat dihubungi Kalimantan Post, Minggu (16/05) siang.
Ia membeberkan, bahwa dirinya batu mendapatkan chat yang diteruskan di grup-grup RT dan Lurah yang disampaikan Kadinkes dengan tembusan dari Wali Kota Banjarmasin
Chat tersebut pada intinya menginformasikan kepada seluruh Lurah se-Kota Banjarmasin dan Lurah meneruskan ke tingkat RT agar memantau semua pendatang dari luar daerah dan mewajibkan mereka untuk membawa atau menunjukkan surat BEBAS Covid-19 atau Rapid tes antigen NEGATIF. Pasalnya hal itu sangat penting untuk pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Karan itu, Taufik berharap agar kitanya wwrga apat bekerjasama untuk menjalankan instruksi tersebut, sesuai arahan Kadinkes.
“Kepada warga pendatang wajib untuk melakukan pemeriksaan rapid antigen, selanjutnya berdasarkan hasil rapid antigen agar melaporkan diri kepada ketua RT setempat untuk diteruskan ke kelurahan dan ditembuskan ke Puskesmas,” harapnya. (Zak/K-3)