Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

BNNK HSU Ringkus Dua Tersangka Sabu Dengan Barang Bukti 100,74 Gram

×

BNNK HSU Ringkus Dua Tersangka Sabu Dengan Barang Bukti 100,74 Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20210613 WA0101

Amuntai, KP – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan dua tersangka Sabu dengan barang bukti sebanyak 100, 74 Gram. Dua tersangka yang berhasil dibekuk BNNK HSU tersebut satu wanita warga Kabupaten Banjar, Diana (47) dan seorang laki-laki warga Amuntai Alek.
Ketua BNNK HSU Kompol H Syamsudin pada Minggu 13/6, mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang langsung kita kembangkan dan dilakukan pengembangan.
“Dua orang tersangka ini merupakan target yang yang telah lama ditargetkan.s. Terus dipantau gerak geriknya karena salah satu dari tersangka yaitu wanita tersebut pernah tersandung dalam kasus narkoba juga”, ungkap Syamsudin.
“Memang kedua tersangka sudah menjadi target operasi yang membawa sabu. Tersangka perempuan bernama Diana, terus tersangka yang satunya bernama Alek”, lanjut Ketua BNNK HSU.
Syamsudin, menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka ini pada Jumat (11/6), malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Tidak ingin kehilangan jejak terget, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian dari Banjarmasin hingga menuju Kabupaten HSU, pihaknya lantas melakukan penyergapan di kawasan perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan HSU.
Saat ditangkap, dua tersangka mengendarai sebuah mobil jenis sedan yang dikemudikan tersangka Alek. Setelah diberhentikan, tersangka selanjutnya digiring menuju Kantor BNNK HSU. Di sana dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hasilnya ditemukan barang bukti sabu seberat 100,74 gram di dalam plastik klip yang disimpan jok mobil pengemudi.
“Kedua tersangka ini sempat mengelak saat dicegat. Namun kita terus lakukan pemeriksaan dan kita juga lakukan test urin, kedua-duanya hasilnya positif,” tambah Syamsudin.
Terkait asal usul barang haram tersebut, Kompol H Syamsudin menegaskan pihaknya bakal terus melakukan penelusuran asal muasal barang haram tersebut.
Sementara terkait hubungan antara kedua tersangka, ia menyebut bahwa keduanya diduga memiliki hubungan bisnis peredaran sabu khususnya untuk peredaran di wilayah kabupaten HSU.
Di samping mengamankan barang bukti sabu seberat 100,74 gram yang ditaksir mencapai Rp 150 juta, BNNK HSU juga ikut mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah handphone milik para pelaku, timbangan digital, buku catatan transaksi, buku tabungan, kartu ATM, satu unit mobil jenis sedan dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Kepala BNNK menambahkan keberhasilan menggagalkan 100,74 gram sabu ini kita perkirakan bisa menyelamatkan ribuan kurang lebih 100o warga HSU dari bahaya narkoba. (nov/KPO-1)

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria
Iklan
Iklan