Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Banjarmasin Terima Pelimpahan Berkas Jurkani

×

Kejari Banjarmasin Terima Pelimpahan Berkas Jurkani

Sebarkan artikel ini
5 jurkani 1klm
Kasi Pidum, Denny Wicaksono SH MH. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Berkas perkara atasnama Jurkani telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel ke kejaksaan, Jumat (11/6).

Dan target paling lama 20 hari sudah kembali diserahkan ke pengadilan, selanjutnya disidangkan.

Kalimantan Post

Ini atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di halaman sebuah mesjid di Jalan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, pada Rabu (31/3), dengan korban Salmansyah alias Aman (62).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Pidana Umum Deni Wicaksono SH MH mengatakan, proses tahap II, pelimpahan berkas perkara selama kasus Covid – 19 ini dilakukan secara virtual.

“Proses tahap II secara virtual, yang mana tersangkanya masih tetap ditahan di Rutan Polda Kalsel,” tambahnya.

Pada bagian lain ditanya mengenai tersangka Jurkani, apakah didampingi penasihat hukum pada saat proses tahap II ?.

Ia mengatakan cuma tersangka sendiri saja. “Kalau proses tahap II tadi tersangka sendiri saja, tidak tahu nantinya kalau sudah menjalani proses persidangan,” jelasnya.

“Pihak jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan, agar secepatnya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Karena paling lama 20 hari berkas perkaranya sudah dilimpahkan,” pungkas Kasi Pidum. (K-2)

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN, Tahan, Pastikan dan Laporkan
Iklan
Iklan