Kuala Kapuas, KP – Produk hukum daerah terkait protokol kesehatan COVID-19, saat ini masih tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Menurut Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, bahwa untuk membuat produk hukum daerah terkait protokol kesehatan COVID-19 tersebut, bukan saja dari aspek yuridis, tetapi aspek sosial politik menjadi salah satu pertimbangan.
“Kami harus berhati-hati untuk menjadikan Peraturan Bupati Kapuas no 46 tahun 2020 menjadi produk hukum yang akan berlaku selamanya, harus selektif,” kata Darwandie di Kuala Kapuas, Kamis (24/6).
Dijelskannya, bahwa suatu dilematik dimana Perda tersebut mengutamakan kesehatan, tetapi berdampak pada ekonomi dan sebaliknya karena ini bersifat Yustisi ada sanksi administrasi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar prokes. “Makanya kita harus lebih cermat untuk penempatan pasal per pasal sehingga tidak berakibat pada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, bahwa untuk melakukan hal itu, pihaknya perlu melakukan studi banding atau studi kaji ke beberapa daerah lain, agar Perda Prokes benar-benar berjalan sesuai harapan.
“Pandemi COVID-19 merupakan wabah yang tidak pernah Kita ketahui kapan akan berakhir. Kalau sudah jadi produk hukum daerah tentu sulit untuk diubah sesuai dengan kondisi situasi COVID-19,” kata dia.
Darwandie berharap, apabila sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang akan berlaku secara kontinyu, harus bersifat produktif, berdaya guna dan humanis ini faktor yang menjadi buah pemikiran DPRD apabila diterapkan di masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat tentu lebih berhati-hati untuk membuat perda prokes yang nanti diterapkan dimasyarakat tidak menimbulkan masalah baru, justru mendisiplinkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Kapuas,” demikian Darwandie. (Al)