Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Dari Sidang Teguh Aminullah
Perusahaan Daerah Bagian dari Kekayaan Daerah

×

Dari Sidang Teguh Aminullah<br>Perusahaan Daerah Bagian dari Kekayaan Daerah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Saksi ahli keuangan negara dari Universitas Merdeka Malang DR Maxion Sumtasi, bahwa perusahaan daerah merupakan bagian dari aset dan keuangan daerah bersangkutan, tetapi dalam pelaksanaan dilakukan secara terpisah.

Dari usaha perusahaan tersebut, kata saksi tersebut, diharapkan adanya keuntungan yang disetorkan ke daerah merupakan pendapatn asli daerah sesuai dengan ketentuan.

Hal ini disampaikan saksi ada sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur PD Baramarta Tegih Aminullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (21/7) di hadapan majelis hakim yagg dipimpin hakim Sutisna.

Lebih lanjut saksi menyebutkan, bahwa karena ini merupakan bagian dari kekayaan daerah, maka pihak Inspektorat setempat dapat melakukan pemerikasaan untuk menentukan adanya unsur kerugian negara.

Selain itu katanya sebagai perusahaan bisa juga dilakukan oleh akuntan publik untuk pemeriksaan keluar masuk keuangan, tetapi kalau dilakukan direksi perusahaan dengan ‘menutupi’ kas perusahaan, maka hasil pemeriksaan bisa dikatakan tidak benar, karena setelah pemrikasaan biasanya uang di kas diambil kembali oleh direksi.

Dibagian lain ia mengatakan adanya utang piutang yang diambil di kas perusahaan akan bisa membuat perusahaan tidak sehat, apabila jumlah cukup besar, seperti misalnya terundanya pembayaran gaji karyawan

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoi M Irwan, aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan di pejabat di lingkungan Kab. Banjar. (hid/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Giliran Ojol Dapat SIM Gratis
Iklan