Banjarmasin, KP — Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias berupaya menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
“Masyarakat harus sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan,” kata Rachmah Norlias saat Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (4/7/2021) siang.
Rachmah Norlias berharap dengan adanya sosialisasi perda mengenai penyelenggaraan kependudukan ini, masyarakat dapat memahami betapa pentingnya dokumen kependudukan.
“Jika belum memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sosialisasi perda ini dihadiri puluhan warga yang terdiri dari ibu-ibu, ketua RT dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang antusias mendengarkan penjelasan tersebut.
Demi memperdalam pembahasan, Hj Rachmah sengaja menghadirkan anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, H Abdul Muis dari fraksi PAN yang menjelaskan dukungan dewan berkenaan dengan pencatatan dokumen kependudukan.
“Juga Kabid Capil Disdukcapil Kota Banjarmasin, Ida Khairiati yang memberikan informasi tentang teknis proses pembuatan dokumen kependudukan,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Muis mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Sosialisasi ini juga dapat memberi pengertian kepada warga akan pentingnya dokumen kependudukan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (lyn/KPO-1)
Dewan Ajak Warga Sadar Pentingnya Dokumen Kependudukan
