Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kemenag Bartim Wajibkan Pakai Masker Saat Shalat Idul Adha

×

Kemenag Bartim Wajibkan Pakai Masker Saat Shalat Idul Adha

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Kepala Kemenag Bartim H Abdul Majid Rahimi
Kepala Kemenag Bartim H Abdul Majid Rahimi. (kp/ist)

Tamiang Layang, KP – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi menegaskan, khatib dan jamaah shalat Idul Adha 1442 hijriah diwajibkan memakai masker serta pelindung wajah.

“Ini untuk kesehatan bersama dan menekan serta memutus penyebaran COVID-19 di wilayah kita sendiri,” kata Abdul Majid di Tamiang Layang, Sabtu ( 17/7/2021 )

Baca Koran

Menurutnya, Shalat Idul Adha 1442 hijriah hanya dilaksanakan pada wilayah penyebaran COVID-19 yang berstatus atau berzona hijau dan kuning. Sedangkan pada area zona oranye dan merah, ditiadakan.

Dalam tata laksana shalat juga tidak diperbolehkan ada interaksi atau kontak fisik. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah diperbolehkan dengan waktu maksimal 15 menit.

Paling banyak jamaah yang hadir dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha juga dibatasi, tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat, sehingga memungkinkan jarak antar jamaah tetap terjaga.

“Usai pelaksanaan shalat, khatib dan jamaah pulang dengan tertib dengan tetap memakai makser dan tidak bersentuhan, ” kata Majid.

Dia juga meminta, panitia pelaksana Shalat Idul Adha 1442 hijriah masing-masing masjid mempersiapkan alat pengukur suhu tubuh dan pencuci tangan, dan memperbolehkan jemaah yang memakai masker untuk ikut shalat.

“Sedangkan untuk takbiran keliling ditiadakan. Ini akan memicu keramaian di lokasi umum sehingga rawan penularan COVID-19,” kata Majid.

Kegiatan malam takbiran yang diperbolehkan, kata dia lagi, hanya di masjid atau mushala. Itu pun dengan kapasitas 10 persen dari jumlah kapasitas masjid atau mushala.

Ditegaskan, ketentuan tersebut sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 15 dan 16 tahun 2021, maka kegiatan malam takbiran maupun Shalat Idul Adha 1442 hijriah wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Dinilai Merusak Lingkungan, Uhaib Bakal Laporkan Proyek NUFReP ke Bank Dunia

“Jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan, ini semua untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam yang ada di Bartim dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali,” kata Majid.

“Diharapkan seluruh umat Islam yang ada di Bartim untuk tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan,”Ungkap Kepala Kemenag Bartim H Abdul Majid Rahimi. (vna/k-10)

Iklan
Iklan