Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kades Tegalrejo Dituntut Dua Tahun

×

Mantan Kades Tegalrejo Dituntut Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin – Terdakwa mantan Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Afid Kuddin, dituntut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kotabaru penjara selama dua tahun.

Hal ini disampaikan JPU, kemarin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna.

Android

Terdakwa yang dianggap JPU melakukan pengutan liar, selaian pidan kurungan, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan penjara.

Terdakwa menurut JPU, terbukti bersalah melanggar pasal 3 UURI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rahadiannor SH menyatakan akan melakukan pembelaan.

Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH MH pun memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum menyusun noita pembelaannya.

Menurut dakwaan JPU terdakwa telah melakukan pungli yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kalsel sebesar Rp114.372.000 per laporan hasil audit investigasi pada 29 Maret 2021, atau selama menjabat Kades dari Agustus 2017 sampai Februari 2021 sebesar Rp409.833.000.

Terdakwa melakuan pungutan di pasar Sukorame di Desa Tegalrejo, yang menjadi aset Pemkab Kotabaru. Padahal tidak ada aturan hukum masalah pungutan ini.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa dibantu Hari Purwanto yang mendapat Rp300.000 perbulannya, kemudian Wiji Lestari diberi upah Rp200.000 perbulan, serta Sutikno mendapat upah Rp100.000 perminggunya.

Total pungutan perbulan terkumpul sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Uang tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi di pemerintahan desa tegalrejo. Serta bayar semua operasional kantor desa. (hid/K-4)

Iklan
Iklan