Banjarmasin, KP – Rahmat Afriadi alias Amat (28) terkaget-kaget, karena rumahnya didatangi sejumlah anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, Minggu (11/7) lalu.
Bukan tanpa alasan, kedatangan petugas rupanya untuk melakukan penggeledahan rumah pria yang diduga sebagai pengedar shabu.
Benar saja, begitu digeledah petugas menemukan 6 paket shabu dengan berat bersih 0,34 gram dari rumah di Jalan Gerilya Komplek Bumi Wahyu Utama 8 Blok D RT 01 Kelurahan Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Barang haram itu ditemukan dalam kotak jam yang disimpan dalam kamarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu Pak Plastik Klip kecil, satu buah kotak jam tangan, uang yang diduga hasil penjualan shabu Rp400.000.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S. Sos, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan
“Pemuda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dibeberkannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginfokan di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
“Ditambah lagi, hasil pengembangan dari penyalahguna narkoba yang ditangkap sebelumnya mengaku membeli barang haram ini dari tersangka Achmat,” ungkapnya. (fik/K-4)