Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan membuka secara resmi sosialisasi peraturan presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Senin (12/7/2021) kemarin bertempat Pendopo Rantau Baru Kawasan Rantau Baru.
Sosialiasi dikuti oleh para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkungan Pemerintah Kab Tapin dan Penjabat Pembuat Kometmen satuan masing-masing.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya, memuat untuk memermudah memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru khususnya usaha mikro kecil dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Pengadaan barang jasa
“Dengan adanya Peraturan Presiden RI nomor 12 tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tanpa meninggalkan prinsif dan etika pengadaan yang ada, “ ucap Bupati mengawali sambutannya.
Lanjut Bupati peraturan baru ini juga, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, sehingga aturan ini dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang sedang terdampak pandemic covid 19 saat ini.
Kepada peserta agar dapat mengikuti dengan seksama dan apabila ada yang kurang mengerti agar bisa ditanyakan kembali kepada pembawa materi. Sehingga nantinya dapat di ketahui masing-masing yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah dan tidak menimbulkan masalah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat daerah Kab Tapin, Ihya Innal Akrimullah mengatakan, maksud diadakannya sosialisasi ini, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD Lingkungan Pemerintah Kab Tapin dalam pelaksanaan tugas berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
“Nantinya dalam pengadaaan barang jasa pemerintah singkron baik dengan kegiatan yang kita lakukan sehari-hari maupun dengan aturan yang ada, “ ujarnya.
Lanjut Ihya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini salah satu yang dipantau dan evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh karenanya pemerintah di tuntut untuk patuh pada atruan baru tersebut dalam melaksanakan pengadan barang dan jasa sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Dalam aturan ini juga mengatur keterpihakan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah dan proses tender pun aturannya dipermudah.
“Jadi penyedia-penyedia pengadaan barang jasa baik di pemerintah pusat maupun daerah bisa bersaing,“ ujarnya.
Untuk pesertanya dikuti yaitu kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Dinas, Badan, Bagian dan Penjabat Pembuat Kometmen dilingkungan Pemerintah Kab Tapin Tapin. (abd/K-6)