Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Gubernur Minta Rapid Tes Maupun PCR Tak Bebani Masyarakat

×

Gubernur Minta Rapid Tes Maupun PCR Tak Bebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

PALANGKA RAYA, KP — Gubernur Kalteng minta biaya rapid test – PCR tidak membebani masyarakat, dan segera menyesuaikan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Koran

Sebagaimana diketahui Presiden memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar.

Ia meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten/Kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalteng diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran.

Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya harga yang harus di keluarkan.

Sehingga masyarakat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera melakukan pemeriksaan dengan harga yang lebih terjangkau”, ujar Gubernur dari Ruang kerjanya, Kamis (19/08).

RSUD Doris Sylvanus telah menindaklanjuti arahan Gubernur terkait penyesuaian terhadap biaya pemeriksaan RT-PCR dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Nomor 4277.1/KH-HK-RSUD/082021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Tarif Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Rapid Test Antigen -Swab di RSUD dr. Doris Sylvanus.

Orang nomor satu di Bumi Isen Mulang ini mengingatkan agar seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus mengingatkan para Bupati/Walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama Kabupaten/Kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin. (drt/K-10)

Baca Juga :  Daurah Tahsin Surah Al-Fatihah Sukses Diselenggarakan oleh DKM Imam Syafi'i Banjarmasin
Iklan
Iklan