Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Golok dan Mengamuk, Berakhir Ditangkap

×

Bawa Golok dan Mengamuk, Berakhir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 golok 3klm
MENGAMUK - Tersangka RY yang mengamuk dan barang bukti sajam yang diamankan. (KP/Ist)

RY yang mengetahui kedatangan petugas, tiba – tiba membuang sajam ke tanah,

TANJUNG, KP – Pria inisial RY (37) mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis golok di pinggir jalan kawasan Desa Kaong, Kecamatan Upau, Tabalong, Senin, (13/9) malam.

Kalimantan Post

Warga yang resah dengan aksi sok jago warga Desa Masingai II Kecamatan Upau, Tabalong tersebut, lantas memilih melaporkan ke polisi.

Begitu sejumlah petugas Satreskrim Polres Tabalong datang ke lokasi, nyali RY langsung ciut. Bahkan golok yang di tangannya pun langsung dibuang ke tanah.

Sehingga polisi dengan mudah mengamankannya. Sebab, RY tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria yang mengamuk sambil membawa golok.

“Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH MH,” ungkapnya, Selasa (14/9).

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan Panjang kurang lebih 38cm dan gagang berwarna coklat yang terbuat dari kayu.

Dijelaskannya, berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat ada seseorang mengamuk sehingga meresahkan warga setempat.

Kemudian petugas menindaklanjuti pengaduan tersebut dan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Akhirnya mendapati RY mengamuk di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam jenis golok.

RY yang mengetahui kedatangan petugas tiba – tiba membuang sajam ke tanah, namun aksinya tersebut sudah diketahui oleh petugas Satreskrim saat berada di lokasi kejadian

“RY dan barang bukti sajam pun berhasil diamanakan petugas lalu dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas ulahnya itu, RY dikenakan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata tajam tanpa izin. (ros/K-4)

Baca Juga :  Saksi Kasus KPP Banjarmasin Disebut KPK Kembalikan Uang 530.000 Dolar AS
Iklan
Iklan