pihak kecamatan belum pernah mengajukan permintaan kursi rapat dan kursi tunggu
BANJARMASIN, KP – Tiga camat yang bertugas di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dihadirkan sebagai saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (14/9)
Adapun tiga camat itu, yakni Fendi (Camat Simpang Empat), Syamsir (Camat Kuranji) dan Rusdiansyah (Camat Sungai Loban).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, ketiga camat mengakui, pihaknya terpaksa menandatangani kontrak pembelian kursi rapat dan kursi tunggu. Sebab, dalam lembaran kontrak tersebut sudah terdapat tanda tangan para pejabat terkait, selain itu barangnya pun sudah berada di kantor kecamatan masing-masing.
Lebih jauh disebut, kalau pihak kecamatan belum pernah mengajukan permintaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut.
Ketiganya juga mengatakan, dari keterangan staf mereka, berkas lembaran kontrak tersebut diantar Adi Gundul yang merupakan orang kepercayaan terdakwa.
Dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk beberapa instnasi dan kecamatan di Kabupaten Tanbu, yang lelangnya dimenangkan oleh Akbar Fadly alias Adi Gundul kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan yang sama.
Dalam pengadaan kursi tersebut pemenang lelang membeli di Toko Alya Gallery milik Hj Mulyawati yang merupakan istri terdakwa Rooswandi Salem mantan Sekdakab Tanbu tahun 2018-2019.
Adanya pembelian di toko tersebut dengan mengelumbungkan harga, sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1.837.024.884.
Kerugian negara yang merupakan keuntungan dari terdakwa Akbar terdakwa dibagi-bagi kepada saksi Ilmi Kamal serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.
Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, serta tidak sesuai kebutuan dengan satuan kerja.
Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekdakab Tanbu saat itu.
Terdakwa oleh JPU dianggap melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsdiar JPU mematok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)















