Korban yang meninggal mengalami sembilan mata luka
MARTAPURA, KP – Seorang pria bersajam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman tiba-tiba mengamuk dan menyerang tiga orang, satu diantaranya meninggal dunia, Rabu (13/10) malam kemarin.
Kepada KP, Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, Kamis (14/10) membenarkan peristiwa berdarah tersebut.
Diungkapkannya, kejadian maut itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA. Berawal ketika pelapor yang saat itu berada dalam rumah bersama korban SK (66), warga Jeranih RT 04 Desa Bawahan, mendengar suara ribut-ribut di rumah tetangganya korban AB (67). Selanjutnya SK mendatangi rumah AB.
”Tidak berapa lama kemudian pelapor melihat SK sudah bersimbah darah karena mengalami luka tebasan di beberapa bagian tubuhnya,” katanya.
Pelapor kemudian meminta bantuan warga untuk dibawa ke rumah sakit dan setelah dilihat AB juga mengalami penganiayaan. Cucunya FA (16) juga tergeletak di dalam rumahnya.
Selanjutnya AB dan SK langsung dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, namun dalam perjalanan SK meninggal dunia. Sementara FA yang masih berstatus pelajar dilarikan ke rumah sakit Danau Salak.
Ketiga korban tersebut diduga diserang AD (42), warga setempat yang melarikan diri usai kejadian.
”Aparat kini melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku serta pendekatan pada keluarga agar segera menyerahkan diri,” katanya.
Korban SK sendiri yang meninggal dunia mengalami sembilan mata luka, yakni luka robek pipi sebelah kiri, dibagian telinga kanan yang terpotong, luka bacok di bagian belakang kepala dan lengan sebelah kanan, dua luka bacok di punggung tangan kanan dan dua di punggung serta luka gores di bahu kanan.
Sementara AB juga kritis, karena luka di kaki kiri yang putus dan luka bacok di pipi kanan, sedang korban FA alami luka bacok di pipi kanannya.
”Sementara barang bukti yang diamankan, yakni satu lembar celana jeans, sarung, satu buah kopel rem dan baju putih lengan panjang yang semuanya ada bercak darahnya,” kata Suwarji
Saat ini unit Reskrim Polsek Mataraman di backup tim Resmob Polres Banjar dan Resmob Polres Banjarbaru sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Ia menambahkan, pelaku terancam pasal 351 ayat 3, yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (wan/K-4)