Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka AAN Terkejut Mendengar Kabar Istrinya Diganggu Orang

×

Tersangka AAN Terkejut Mendengar Kabar Istrinya Diganggu Orang

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tersangka Andri Aprilianto alias AAN (19), terkejut saat tertidur mendengar sang istri diganggu oleh korban Ahmad Muzakir (22), hal ini dikatakan saat Jumpa Pers di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (18/10).

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat ditanya semua media, para tersangka ini sudah mengakui apa yang mereka perbuat dan ketiga tersangka ini dikenakan pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Kalimantan Post

Selain itu juga teman-teman tersangka AAN yaitu, Erfan Erlangga (22), dan tersangka Hidayatullah (26), hanya membantu membela temannya.

Dari pengakuan tersangka AAN warga Jalan Sungai Bilu Laut RT 01 Banjarmasin Timur, dirinya waktu itu sedang dalam keadaan tertidur lelap dan saat itu sedang nongkrong sama teman-teman, saya waktu itu sedang tertidur di tempat tongkrongan.

Tak lama kemudian saya menerima telepon dari istri bahwa dirinya diganggu dengan dihalangi menggunakan kayu balok oleh korban warga Jalan Soetoyo S Gang Serumpun RT 48 Banjarmasin Barat, mendengar kabar itulah saya langsung terkejut, padahal sang istri saat itu sedang dalam keadaan hamil tua.

Selain itu juga tersangka Erfan diketahui warga Jalan Pematang Panjang Km. 01 Komplek Dinar Mas 3 Blok C No. 76 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dan tersangka Dayat warga Jalan Sakapermai Gang Irham RT 09 Banjarmasin Barat, waktu itu kami sedang ngumpul.

Mendengar istri saya diganggu mereka ikut membela guna menyerang korban, diduga ketiga tersangka ini yang dalam keadaan mabuk berat ini langsung menyerang korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sesampainya di Jalan Soetoyo S Gang Serumpun Banjarmasin Barat.

Melihat korban dengan kondisi dalam keadaan mabuk, para tersangka ini langsung menyerang korbannya sehingga tak berdaya lagi, melihati korbannya sudah tak berdaya lagi para tersangka ini langsung kabur.

Baca Juga :  KMP Putri Yasmin Terbakar, Satu Orang Meninggal dan 212 Orang Dievakuasi

Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Tim Gabungan secara terpisah Selasa dinihari (12/10), ketiga tersangka ini telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama seorang pekerja bengkel sepeda motor bernama Ahmad Muzakir (22), warga Jalan Soetoyo S Gang Serumpun RT 48 Banjarmasin Barat, dimana anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yaitu baju, celana, jam tangan, dompet milik korban, sendal warna hitam yang tertinggal di TKP, satu unit ranmor jenis Suzuki Satria F dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 4630 SE warna Merah, satu unit ranmor jenis Honda Vario Nopol DA 6578 NS warna Hitam, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau tanpa kumpang panjang sekitar 50 cm.

Peristiwa perkelahian ini yang terjadi Kamis silam (7/10) dinihari, sekitar pukul 03.00 WITA.(fik)

Iklan
Iklan