BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru di Kota Banjarmasin kini masuk penyidikan kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut.
Di tengah proses hukum tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin akan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin terkait status oknum guru tersebut.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan, terutama menyangkut statusnya sebagai tenaga pendidik. Apakah tetap mengajar atau dinonaktifkan sementara dulu selama proses hukum berlangsung.
“Saya akan berkoordinasi dengan BKPSDM nanti untuk prosesnya seperti apa karena secara keputusan penetapan belum ada sebagai dasar kami untuk mengamankan oknum guru tersebut. Apa di non tugas atau ditarik ke dinas dulu supaya tidak mengajar,” ungkap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Rabu (19/8/2026).
Ryan mengatakan keputusan terkait status kepegawaian tidak bisa dilakukan secara sepihak karena ada aturan berlaku yang harus diikuti.
Terkait adanya anggapan pihak sekolah sempat menutupi kasus dugaan pelecehan tersebut, Ryan membantahnya. Menurut dia, pihak sekolah memang harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan karena kasus yang ditangani cukup serius.
“Jadi bukan ditutup-tutupi, namun memang harus berhati-hati dalam memberikan statement,” ujarnya.
Selain itu, ditangani lingkungan sekolah. Kasus tersebut juga ditindaklanjuti Disdik Kota Banjarmasin dengan melibatkan sejumlah pihak terkait yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin bersama Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Pelibatan pihak terkait dilakukan untuk mendalami kasus secara lebih lanjut. Menurutnya, pihak sekolah maupun Disdik tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk memastikan apakah keterangan dari pihak-pihak yang terlibat benar atau tidak
“Karena dari sekolah maupun Disdik tidak ada ahli dalam mengetahui apakah keterangan pihak-pihak terkait benar atau salah. Artinya kemarin itu keterangan sementara,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya, dalam mendalami kasus dugaan pelecehan tesebut pihaknya perlu mengandeng pihak ahli dalam bidangnya seperti psikolog klinis dan ahli hukum.
Ia menegaskan apabila nanti hasil penyidikan kepolisian membuktikan oknum guru tersebut bersalah. Maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
“Ya sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kita lihat keputusan penetapan seperti apa dari kepolisian, pasti nanti juga berproses dari BKPSDM yang ada tingkatan sanksi yang diberikan,” imbuhnya.
Mengingat kasus dugaan pelecehan oknum guru ini sudah masuk penyidikan kepolisian. Dari Disdik Kota Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. (ham/KPO-3)















