Martapura, KP – Penyampaian hasil keputusan rapat pansus yang di fasilitasi Gubernur Kalsel dan ditandatangani Ketua Pansus Kamaruzzaman menyebutkan, penetapan perangkat daerah di lingkup Pemkab Banjar sebanyak 27 SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah).
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak jadi digabung dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masing-masing berdiri sendiri. Hal yang sama juga berlaku untuk UPT Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, juga tidak jadi digabung,” ujar Wakil Ketua Pansus Syarkawi saat rapat paripurna DPRD Banjar agenda Penetapan Propemperda Tahun 2022.
Kemudian juga Pengambilan Keputusan terhadap raperda perubahan atas Perda 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian Bupati terhadap raperda Perubahan Keempat atas Perda 8/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang rapat paripurna, kemarin.
Baik pihak eksekutif maupun legislatif, sepakat menerima masukan Pemprov. Rapat dipimpin Ketua DPRD HM Rofiqi yang sempat diskor selama 15 menit tersebut, akhirnya disetujui semua fraksi dan ditandatangani berita acaranya oleh Ketua Dewan.
Bupati H Saidi Mansyur mengucapkan terima kasihnya kepada Dewan atas dukungan, apresiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga raperda perubahan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi perda.
”Banyak saran, masukan dan pendapat dari Dewan, baik dari pemandangan umum fraksi maupun rapat pansus yang dilaksanakan beberapa kali guna perbaikan dan penyempurnaan raperda ini,” tandasnya. (Wan/K-3)