Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Saatnya Birokrasi Pemerintah Kab Tanbu Berbenah diri

×

Saatnya Birokrasi Pemerintah Kab Tanbu Berbenah diri

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Anggota DPRD Tanbu H Fawahisah Mahabattan dari Fraksi Amanat Nasional mengatakan, sudah saatnya birokrasi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berbenah diri ditengah dinamika perubahan sosial di masyarakat yang terus berkembang.

Karena ujarnya, Ini konsekuensi logis dari perubahan sosial, meningkatnya berbagai kebutuhan masyarakat, yang harus direspon cepat, tepat dan berkesinambungan melalui kebijakan reformasi birokrasi dan pembangunan Tanah Bumbu, baik pada tataran struktural, juga SDM aparaturnya. ” jadi, saatnya birokrasi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berbenah diri ditengah dinamika perubahan sosial di masyarakat,” ujarnya 9/11.2011, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2021.

Kalimantan Post

Lebih lanjut terangnya, Pemkab Tanbu dituntut meningkatkan kapasitas integritas dan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan demi meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu. Fraksi nya melihat, bahwa fungsi alokasi maupun fungsi stabilitas harus mencerminkan kondisi yang ideal, dimana proporsi dari belanja langsung dan tidak langsung dapat mendekati angka 60 persen dan 40 persen, bahkan akan menuju proporsi 70 persen berbanding 30 persen. Selainitu, Tanah Bumbu juga memiliki Pegawai yang cukup banyak, sehingga menuntut alokasi belanja yang cukup besar. Meski begitu, Fraksi Amanat Nasional memberikan apresiasi kepada Bupati atas kerja keras seluruh jajaran Pemkab Tanbu karena RAPBD tahun 2022 bisa terselesaikan.

“Kami menyadari, bukanlah hal mudah dalam membuat perencanaan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” urainya. Nah terkait dengan pendapatan daerah katanya, pendaapatan Daerah adalah salah satu indikator keberhasilan dalam otonomi daerah. Dalam kontek pembiayaan pembangunan, sejauhmana kemandirian daerah dalam mengelola dan meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunannya.

“Keuangan daerah dalam memungut pajak secara limitatif telah ditetapkan berdasarkan Undang Undang 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang pajak daerah,” tandasnya. Rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 ini dipimpin wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmadi, dan dihadiri Sekda Tanbu H. Ambo Sakka. (han)

Baca Juga :  Andi Rudi Latif: Pengembangan Kompetensi Aparatur Semakin Penting
Iklan
Iklan